Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PPKM Level 4, Bagaimana Soal STRP? Simak Penjelasan Riza Patria

Kamis, 22 Juli 2021 – 15:33 WIB
PPKM Level 4, Bagaimana Soal STRP? Simak Penjelasan Riza Patria - JPNN.COM
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan pekerja di sektor esensial dan kritikal yang telah memiliki surat tanda registrasi pekerja (STRP) tidak perlu memperpanjang kembali sebagai syarat masuk ke wilayah ibu kota.

Hal tersebut disampaikannya menyusul perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang diubah nama menjadi PPKM Level 4 hingga 25 Juli mendatang.

"Bagi pekerja sektor esensial dan kritikal yang telah memiliki STRP dengan masa berlaku sampai dengan 20 Juli 2021 tidak perlu mengajukan STRP kembali," kata Riza di Instagram, pada akun resminya @arizapatria, Rabu (21/7).

Politikus Partai Gerindra itu menegaskan, STRP tersebut sudah dilakukan pembaharuan secara otomatis dengan masa berlaku sampai PPKM Darurat berlangsung di masa Covid-19.

Ahamd Riza menambahkan, pemohon dapat mengunduh kembali STRP pada akun yang digunakan saat pengajuan secara kolektif oleh perusahaan dan menunjukkan QR Code yang tertera pada STRP sebelumnya ke petugas.

Riza berharap pemilik STRP tetap membawa sertifikat vaksin Covid-19. Bagi yang belum divaksinasi dapat membuat surat pernyataan akan mengikuti vaksinasi Covid-19 yang ditandatangani di atas meterai.

"Ketika menggunakan moda transportasi umum harap melengkapi dokumen lainnya yang disyaratkan oleh otoritas pelayanan transportasi darurat dan udara sesuai ketentuan yang berlaku," tutur Ahmad Riza.

STRP merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mendukung PPKM Darurat.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan soal STRP di masa PPKM Level 4

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News