PPKM Level 4, Ini Aturan Baru dari Pemprov DKI Jakarta
Area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya: Ditutup sementara
Tempat Resepsi pernikahan: Ditiadakan sementara selama penerapan PPKM Level 4
Lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan: Ditutup sementara.
10. Kegiatan pada Moda Transportasi
Kendaraan Umum, Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Sewa/Rental: Maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
Ojek (Online dan Pangkalan): Penumpang 100 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: