PPKM Mikro Darurat Sidoarjo Masuk Level 4, tetapi Tempat Ibadah Tetap Buka
Kamis, 01 Juli 2021 – 20:30 WIB
Untuk sektor esensial 50 persen dengan prokes. Misalnya di tempat penjualan yang berkenaan dengan kebutuhan primer, seperti pasar, toko sembako, dan lain sebagainya.
Sektor kritikal tetap masuk 100 persen dengan prokes ketat seperti rumah sakit. Kemudian pusat perbelanjaan atau mal kapasitasnya 25 persen dengan batas buka sampai pukul 17.00 WIB.
"Restoran kapasitas 25 persen sampai pukul 17.00 WIB, kemudian sampai pukul 20.00 WIB dengan take away. Untuk sektor konstruksi 100 persen buka dengan prokes," jelas dia.