PPKM Mikro Diperpanjang, Jam Operasional Transjakarta Hanya Sampai...
jpnn.com, JAKARTA - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) kembali melakukan penyesuaian jam operasional.
Hal ini dilakukan menindaklanjuti keputusan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 196 Tahun 2021, tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut Dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro).
Adapun perubahan jam operasional ini efektif berlaku selama satu pekan mulai 23 - 31 Mei 2021.
“Mulai besok (hari ini), semua layanan Transjakarta mulai BRT dan Non BRT akan diperpendek yakni akan beroperasi dan melayani masyarakat mulai pukul 05.00 – 21.30 WIB serta layanan armada malam hari (Amari) beroperasi hingga pukul 23.00 WIB,” ujar Direktur Operasional PT Transjakarta Prasetia Budi, Minggu (23/5).
Sementara itu untuk layanan tenaga medis sambung Prasetia, justru akan diperpanjang menjadi pukul 21.30-23.00 dari sebelumnya yang beroperasi mulai pukul 22.00-23.00 WIB.
“Hal ini untuk memastikan semua petugas medis yang masih bertugas tetap terlayani mobilitasnya dengan baik, aman dan nyaman,” katanya.
Selain itu, Transjakarta juga tetap memberlakukan pembatasan jumlah penumpang yakni 50 persen dari kapasitas normal dengan ketentuan bus gandeng hanya boleh diisi maksimal 60 orang.
Kemudian bus sedang maksimal 30, bus kecil maksimal 15 dan lima orang penumpang.