PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Ini Penegasan Sri Mulyani
Rabu, 01 Januari 2025 – 11:11 WIB
3. Kelompok peluru senjata api serta senjata api, kecuali untuk keperluan negara. Termasuk di dalamnya senjata artileri, revolver, dan pistol.
4. Kelompok kapal pesiar mewah, kapal ekskursi, yacht, dan angkutan lainnya yang tergolong mewah. Kecuali yang digunakan untuk transportasi publik atau untuk kepentingan negara. (mcr4/jpnn)