PPN dan Gula Rafinasi Klir, Seknas Jokowi Imbau Petani Batalkan Demonstrasi
jpnn.com, JAKARTA - Dedy Mawardi selaku ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Sekretariat Nasional Jokowi mengimbau para petani tebu membatalkan niat berdemo di Istana Negara pada 27 Agustus.
Dedy mengakui, demo para petani yang tergabung dalam Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) merupakan wujud kebebasan berpendapat.
Para petani yang mayoritas berasal dari Jawa Timur ingin menyampaikan aspirasinya terkait pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar sepuluh persen.
Mereka juga ingin mempertanyakan membanjirnya gula putih rafinasi di pasar.
Menurut Dedy, dua hal itu sudah disampaikan Presiden Joko Widodo melalui Kepala KSP Teten Masduki pada 14 Juli dan 15 Agustus 2017 lalu.
“Masalah PPN sepuluh persen juga sudah didialogkan dengan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan pada 13 Juli 2017 dan telah diambil kesimpulan. Intinya, gula petani bukan barang kena pajak sehingga otomatis penerapan PPN sepuluh persen tidak berlaku terhadap petani tebu yang beromzet di bawah Rp 4,8 miliar,” kata Dedy, Selasa (22/8).
Dia menambahkan, pada 25 Juli 2017, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan menerbitkan surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan DJP dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indoensia.
Surat itu memperkuat kesimpulan sebelumnya bahwa penyerahan gula oleh petani tebu beromzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun tidak terutang PPN.