PPN dan Gula Rafinasi Klir, Seknas Jokowi Imbau Petani Batalkan Demonstrasi
Sebab, para petani golongan itu tidak dikategorikan pengusaha kena pajak (PKP).
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, pedagang seharusnya tidak dibebankan PPN yang terutang kepada petani.
Terkait tuntutan tentang moratorium gula rafinasi, imbuh Dedy, Kementerian Perdagangan melalui Surat Keputusan Menteri Perdagangan nomor 684/M-DAG/KEP/5/2017 menetapkan pengadaan gula rafinasi melalui skema lelang dengan menunjuk PT Pasar Komoditas Jakarta (PKJ) sebagai penyelenggara.
Tujuan SK Menteri Perdagangan itu adalah untuk membanjirkan gula putih rafinasi di pasaran.
“Karena itu, tidak ada lagi alasan yang krusial untuk menggelar aksi demo. Saya mengimbau kepada petani tebu yang akan menggelar aksi demo ke Istana Negara untuk mengurungkan rencana itu,” kata Dedy.
Dia juga mengimbau para petani bertemu Menteri Perdagangan guna menyelesaikan masalah pergulaan.
“Atau, lebih baik organisasi petani tebu melakukan tindakan konkret untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap berlakunya Surat Dirjen Pajak tanggal 25 Juli 2017 dan SK Menteri Perdagangan tahun 2017 di daerah-daerah yang menjadi sentra petani tebu di seluruh Indonesia,” kata Dedy. (jos/jpnn)