PPN Gula Dijaga Tak Rugikan Petani
Selasa, 04 Mei 2010 – 14:49 WIB
Sementara itu, Wakil Menteri Pertanian, Bayu Krisnamukti mengatakan bahwa dikenakannya PPN 10 persen terhadap gula, membuat pemerintah harus evaluasi kembali HPP gula.
Evaluasi tidak bisa langsung menetapkan angka oleh pemerintah, karena penetapan HPP gula harus berdasarkan Biaya Pokok Produksi (BPP) petani. Untuk diketahui bersama, produksi gula tidak hanya berasal dari industri gula, tapi sekitar 60 persennya produksi gula dari para petani, sedangkan 34 persen berasal dari pabrik gula.