PPN Jadi 12 Persen, Pakar: Paket Stimulus Ekonomi Akan Meringankan Beban Masyarakat
Jumat, 20 Desember 2024 – 09:46 WIB
Adapun kebutuhan pokok masyarakat yang dimaksud di antaranya seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi sampai pada sektor jasa penting. Termasuk jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air.
Pemerintah juga telah menyiapkan kebijakan stimulus ekonomi untuk mengantisipasi dan menjaga kesejahteraan masyarakat yakni berupa diskon tarif listrik hingga 50% per 1 Januari 2025, pemberian bantuan pangan berupa beras, PPN ditanggung pemerintah untuk sektor properti dan insentif pajak penghasilan final UMKM sebesar 0,5 persen. (dil/jpnn)