PPNS KLH Kantongi Tersangka Impor Limbah
Selasa, 12 Mei 2009 – 20:31 WIB
Meski demikian sumber itu tidak bersedia menyebut lebih rinci identitas para tersangkanya. Apakah dalam daftar tersangka itu yang berasal dari manajemen PT JOM ataupun dari Pemko Batam? Sumber tersebut juga enggan menjelaskan. "Nanti pasti kita akan umumkan," kilahnya.
Yang pasti, sebut sumber, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal di UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Linglungan Hidup. "Nanti soal rincian siapa saja tersangkanya, jabatannya dan pasal apa yang disangkakan, akan ada tim terpadu yang segera berangkat ke sana (Batam) untuk mengumumkan," ucap sumber tersebut.
Seperti diketahui, PT JOM telah mengimpor 3.800 metrik ton limbah ferosand (coopper slug) dari Korea Selatan. Limbah B3 itu diangkut dengan kapal tanker MT Xing Guang 7. Setelah masuk ke Batam, limbah berbahaya itu ditimbun di daerah Sagulung. Pihak KLH sebelumnya sudah menyatakan bahwa limbah tersebut masuk klasifikasi B3. Karenanya, harus direekspor ke negara asalnya.(ara/jpnn)