Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PPNS KLH Kantongi Tersangka Impor Limbah

Selasa, 12 Mei 2009 – 20:31 WIB
PPNS KLH Kantongi Tersangka Impor Limbah - JPNN.COM
JAKARTA - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementrian Lingkungan Hidup mengaku telah mengantongi tersangka kasus impor limbah ferosand (coopper slug) milik PT Jace Oktavia Mandiri (PT JOM) yang masuk Batam sekitar awal februari lalu. Meski demikian, KLH masih enggan membeberkan nama-nama tersangkanya. KLH hanya menyebut para tersangka akan dijerat dengan UU lingkungan Hidup.

Deputi Menteri Negara Lingkungan Hidup Bidang Pengelolaan Bahan Berbahaya Beracun (B3) dan Limbah B3, Imam Hendargo yang dihubungi JPNN sempat terkejut saat dikonfirmasi tentang kabar bahwa PPNS KLH telah mengantongi tersangka dalam kasus limbah ferosand itu. "Lho, koq malah sudah tahu? Kita belum umumkan lho. Tetapi memang sudah ada tersangkanya," ujar Imam, Selasa (12/5).

Meski demikian Imam enggan menyebut nama maupun jumlah tersangkanya. Alasannya, masalah itu sudah menjadi kewenangan PPNS KLH. Imam menegaskan bahwa pihaknya hanya mengurusi soal teknis penelitian untuk menentukan apakah material yang diimpor PT JOM itu termasuk Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) atau tidak.

Untuk mengetahui lebih rinci siapa tersangka kasus itu, Batam Pos menghubungi asisten Deputi V Urusan Penegakan Pidana dan Administrasi Lingkungan Himsar Sirait. Sayangnya, Himsar tidak mengangkat telepon ataupun membalas pesan pendek yang dikirimkan Batam Pos.

JAKARTA - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementrian Lingkungan Hidup mengaku telah mengantongi tersangka kasus impor limbah ferosand (coopper

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close