Pria yang juga Wakil Ketua MPR itu mengatakan, penetapan syarat minimal perolehan kursi atau suara bagi partai politik yang bisa mengusulkan capres-cawapres tidak hanya memasung hak partai. Sebab, ketentuan itu juga menutup keinginan masyarakat tentang adanya calon alternatif. (gil/jpnn)
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terus menyuarakan perubahan atas Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden (Pilpres).