PPP Desak DPR dan Pemerintah Segera Bahas RUU Minol
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (Sekjen DPP PPP) Arwani Thomafi mengatakan partainya mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah segera membahas Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol atau RUU Minol.
Menurut Arwani, hal itu merupakan salah satu rekomendasi Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I PPP.
"Mengingat urgensi dan signifikansi UU tersebut, PPP mendorong DPR dan pemerintah dapat mempercepat pembahasan RUU Minol," kata Arwani kepada wartawan, di Jakarta, Sabtu (13/2).
Oleh karena itu, dia berharap RUU Minol tersebut dapat segera disahkan menjadi UU pada 2021 ini.
Menurutnya, PPP mengapresiasi RUU tersebut masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 yang telah diambil keputusan di tingkat I, yaitu Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
"PPP mengapresiasi masuknya RUU Minol dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021. RUU ini merupakan RUU inisiatif Fraksi PPP DPR sejak tahun 2009," ujarnya.
Menurut dia, keberadaan UU Larangan Minuman Beralkohol diharapkan dapat menciptakan ketertiban, mengurangi dampak buruk bagi kesehatan, sosial serta ancaman jiwa.
Sebelumnya, DPP PPP menggelar Rapimnas I di Hotel Pullman secara fisik dan virtual pada Jumat-Sabtu (12-13 Maret 2021).