Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Wasekjen MUI: Indonesia Belum Merdeka Jika Masih Ada Warung Tuak

Rabu, 18 November 2020 – 16:09 WIB
Wasekjen MUI: Indonesia Belum Merdeka Jika Masih Ada Warung Tuak - JPNN.COM
(Dari kiri ke kanan) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Habib Rizieq, Wasekjen MUI Tengku Zulkarnain dalam pertemuan di Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (10/11/2020) malam. Foto: ANTARA/HO-Instagram Tengku Zulkarnain

jpnn.com, JAKARTA - Ustaz Tengku Zulkarnain terang-terangan mengkritisi Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Dalam ceramah yang diunggah Salwa Media Channel di YouTube, ulama berdarah Melayu Deli dan Riau ini menyayangkan sikap Azis yang menoleransi peredaran minuman keras demi pendapatan negara.

Dikatakan Tengku Zulkarnain, Islam berdasarkan Alquran dan sunnah Rasulullah SAW. Kemerdekaan Indonesia pun menjamin tiap warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan agamanya masing-masing.

"Sekarang, 6 tahun ini, setelah rezim ini, kemerdekaan itu terancam," ujarnya.

Dia lantas mengulik pembahasan Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) di DPR RI.

Menurut Tengku, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mendukung agar perdagangan minuman keras tidak dilarang. Sebab, negara bisa mendapatkan Rp 5 triliun dari perdagangan minuman keras.

Wakil sekretaris jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini merasa janggal melihat seorang pimpinan DPR RI malah mendukung perdagangan miras.

"Untuk apa pendapatan Rp 5 triliun kalau generasi muda kita hancur semua. Generasi kita jadi pemabuk semua, jadi peminum tuak. Belum merdeka Indonesia jika masih ada warung tuak di negeri ini," serunya.

Kepada para jemaah yang hadir, Tengku Zulkarnain menyerukan untuk tidak memilih wakil rakyat seperti itu.

Wasekjen MUI Tengku Zulkarnain menyayangkan pernyataan Wakil ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang mendukung perdagangan minuman keras

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News