PPP: Dewan Pengawas KPK Harus Ditunjuk Presiden
jpnn.com, JAKARTA - Politikus, praktisi, dan pakar hukum tata negara sepakat perlu adanya Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, pembentukannya harus benar-benar independen agar tidak ada kesan melemahkan fungsi KPK.
Wasekjen DPP PPP Ade Irfan Pulungan mengatakan pihaknya sangat mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. Namun, dia menilai ada hal mendasar yang dilupakan KPK yaitu soal fungsi pencegahan. Selama ini, upaya pencegahan yang dilakukan KPK tidak menonjol. KPK lima tahun terakhir lebih gencar dengan OTT (operasi tangkap tangan).
“Kenapa KPK yang dengan kewenangannya melakukan penyadapan tidak melakukan pencegahan terhadap orang-orang yang berniat melakukan kejahatan. Bukannya malah membiarkan dan menunggu waktu tindak kejahatan itu terjadi. Bukankah mengobati lebih sulit dibanding mencegah,” tutur Ade dalam diskusi media di Jakarta, Rabu (11/9).
Mengenai Dewan Pengawas KPK, lanjutnya, bukan mengurangi gerak-gerik lembaga antirasuah tersebut. Namun, untuk mencegah oknum-oknum di KPK melakukan tindakan kejahatan. Apalagi KPK ternyata tidak selamanya benar. Dibuktikan dengan beberapa kasus yang ditangani KPK akhirnya dimentahkan dalam praperadilan.
Praktisi Hukum Kapitra Ampera berpendapat jangan membenturkan revisi UU KPK di mana salah satu poinnya membentuk Dewan Pengawas dengan upaya pencegahan korupsi.
"Kita mencintai KPK, jadi jangan berpikir ketika mengoreksi dianggap membenci KPK. Cinta itu tidak boleh buta sehingga membiarkan KPK tidak berjalan di atas hukum. Tidak ada yang harus diributkan, DPR punya hanya hak legislasi. KPK tidak punya hak bikin undang-undang. KPK hanya menjalankan undang-undang," tegasnya.
Dewan Pengawas KPK, lanjutnya, sifatnya adhoc. Yang harus dikritisi adalah rekrutmen Dewan Pengawas. Jangan salahkan Dewan Pengawasannya. Selagi polisi dan kejaksaan belum bisa menjalankan tugasnya dengan baik, KPK akan diperkuat.
Sementara Pakar Hukum Tata Negara Prof Juanda menyatakan setuju dengan Dewan Pengawas KPK. Namun, bukan mengebiri kewenangan KPK.