PPP Getol Usul Revisi UU Pemda
Jumat, 20 Maret 2009 – 17:43 WIB
Dikatakan politisi perempuan itu, masa terbitnya UU No. 32 Tahun 2004 ketika itu masih dilingkupi suasana euforia reformasi. Saat itu, tuntutan adanya otonomi daerah yang seluas-luasnya begitu keras dan akhirnya tuntutan itu diakomodasi di UU No.32. "Imbasnya, karena sebenarnya daerah belum siap, pranata-pranata sosial di daerah agak tercabik-cabik," paparnya.
Persoalan krusial lain yang perlu ditata ulang melalui revisi UU 32 adalah masalah pemekaran. Hasil evaluasi terhadap sejumlah daerah otonom baru menunjukkan 80 persen gagal, alias tidak mampu meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan masyarakat. "Juga dikritik masyarakat luas bahwa pemekaran hanya dinikmati segelintir elit," ucapnya.