PPP Getol Usul Revisi UU Pemda
Jumat, 20 Maret 2009 – 17:43 WIB
Berdasar pengamatan JPNN, proses evaluasi di Depdagri hanya dilakukan untuk RAPBD provinsi. Proses kajian dan evalusi di Depdagri sendiri menggunakan tenggat waktu yang ketat. Di gedung Direktorat Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah (BAKD) Depdagri terpampang papan yang bisa dilihat publik. Di papan itu tercantum tanggal penerimaan berkas RAPBD dari seluruh provinsi, termasuk skedule lengkap setiap tahapan hingga pengiriman balik berkas yang sudah dievaluasi ke daerah. Untuk RAPBD kabupaten/kota, proses evaluasi dilakukan masing-masing pemprov. (sam/JPNN)