PPP: Hukum Islam Berlaku, Pemerintah Tak Perlu Lagi Bangun Penjara
Selasa, 15 November 2016 – 11:37 WIB
Dengan penerapan hukum Islam pemerintah tidak perlu lagi mengeluarkan uang untuk membangun penjara baru.
PPP berencana memasukkan hukum Islam dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Bila disetujui nantinya hanya akan diterapkan untuk warga beragama Islam.
”Seperti Undang-undang Zakat, Wakaf, Undang undang Surat Berharga Syariah,” tambahnya. (aen/dil/jpnn)