PPP Muktamar Jakarta kini Lawan Yasonna
jpnn.com - JAKARTA - Persoalan di internal Partai Persatuan Pembangunan belum berakhir. Surat Keputusan Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly yang memperpanjang kepengurusan PPP hasil Muktamar Bandung, Jawa Barat, berbuntut panjang.
Kubu PPP hasil Muktamar Jakarta tak terima dengan keputusan anak buah Presiden Joko Widodo di Kabinet Kerja itu. Mereka akan menggugat SK yang dikeluarkan Yassona yang juga politikus PDI Perjuangan tersebut.
Wakil Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta, Humprey Djemat menegaskan saat ini mereka tengah mempersiapkan gugatan untuk Yasonna.
"Ini tengah dipersiapkan. Supaya menteri sadar bahwa apa yang dilakukannya salah," tegas Humprey di markas KPK, Jumat (19/2).
Dia menjelaskan, keputusan Menkumham memperpanjang kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya telah melanggar putusan Mahkamah Agung. Karenanya, ia menegaskan masalah ini tak bisa didiamkan.
Ia mengatakan jika Menkumham mengembalikan lagi ke Muktamar Bandung, sama saja orang yang sudah mati dihidupkan lagi.
Seperti diketahui, Yasona memutuskan memperpanjang kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar Bandung 2011. Kepengurusan ini diharapkan segera menggelar muktamar untuk menentukan kepengurusan baru.
Diketahui putusan kasasi perdata MA nomor 601.K/Pdt.Sus.Parpol/2015 mengesahkan kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar Jakarta di bawah kepemimpinan Djan Faridz. Putusan itu juga menyatakan kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar Surabaya tidak sah.