PPP: Semua Parpol Setuju Kotak Suara Karton Kedap Air
jpnn.com, JAKARTA - Kotak suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 berbahan karton kedap air dipersoalkan. KPU memastikan kotak suara tersebut aman.
Anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi menjelaskan dalam penjelasan Pasal 341 Ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pemilu, kotak suara harus transparan, yakni bisa dilihat dari luar.
Dia menambahkan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan UU (RUU) Pemilu saat itu memandang norma ini lahir untuk meminimalisir kecurangan di kotak suara.
Norma sebagaimana di poin 1 tersebut kemudian diturunkan dalam Pasal 7 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2018.
Pada intinya menyebutkan kotak suara terbuat dari karton kedap air yang salah satu sisinya transparan.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR, pemerintah, KPU dan Bawaslu, sempat terjadi perdebatan terkait bahan kotak suara yang memenuhi ketentuan transparan sebagaimana diamanatkan UU. Nah, ujar Baidowi, KPU kemudian melakukan simulasi terhadap usulan.
Opsi pertama, kotak suara berbahan aluminium dengan satu sisi kaca transparan. Namun, biaya mahal, rawan pecah dan pengerjaanya lama sehingga dikhawatirkan tidak selesai tepat waktu.
Opsi kedua, dibuat dengan bahan karton kedap air, salah satu sisi transparan, dinilai lebih murah, dan pengerjaannya bisa tepat waktu serta simpel dalam penyimpanan maupun pendistribusiannya.