PPP Tak Rela Satu Kursi Wakil Ketua MPR Jadi Milik PKB
jpnn.com, JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki jatah satu posisi wakil ketua MPR. Bahkan, PKB sudah menunjuuk ketua umumnya, A Muhaimin Iskandar untuk mengisi posisi itu.
Namun, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mempersoalkan kursi wakil ketua MPR untuk PKB. "Kami menyatakan keberatan dan tidak ikut bertanggung jawab," kata Ketua Fraksi PPP MPR Arwani Thomafi usai rapat gabungan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/3).
Arwani menjelaskan, Pasal 247a huruf c Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) menyebutkan bahwa wakil ketua MPR tambahan diberikan kepada partai politik yang berdasar Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 perolehan suara terbanyak di DPR urutan 1, 3 dan 6. Arwani menegaskan, perolehan suara berbeda dengan jumlah kepemilikan kursi.
"Tidak bisa diartikan dengan kursi. Suara dan kursi merupakan dua kata yang memang berbeda, tidak pernah dibuat sama dalam perundang-undangan," paparnya.
Lebih lanjut Arwani mengatakan, PPP tidak mengingkari kesepakatan yang melatarbelakangi revisi UU MD3. Hanya saja, sambungnya, tafsir dan implementasi UU harus konsisten.
Karena itu Arwani menegaskan, PPP tidak ikut bertanggung jawab atas tafsir yang dilakukan oleh rapat gabungan itu. "Termasuk Pasal 427a huruf c UU MD3 dimaksudkan peraih kursi terbanyak tidak tepat," jelasnya.
Sebelumnya Fraksi PPP melayangkan protes kepada pimpinan MPR terkait redaksional Pasal 427 A UU MD3. Dalam pasal itu disebutkan bahwa kursi pimpinan akan diberikan kepada partai yang memperoleh suara terbanyak di Pemilu 2014 nomor urut 1, 3 dan 6.
PPP menafsirkan partai yang memperoleh suara terbanyak ke-6 adalah PAN dan bukan PKB. Sedangkan PKB berada di peringkat kelima.