PPPK 2021 Sudah Terima THR, Tanpa Potongan, Alhamdulillah
jpnn.com - JAKARTA - Para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2021 sudah menerima tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2023.
Pencairan THR pada 10 April itu langsung ditransfer kepada masing-masing PPPK.
Dewan Pembina Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono mengungkapkan untuk pertama kalinya bisa merasakan THR.
Sutopo sebenarnya sudah menjadi ASN PPPK pada 2022, tetapi karena SK baru diberikan setelah Lebaran, akhirnya tidak menerima THR.
"Kemarin kami sudah menerima THR. Saya kaget melihat jumlahnya, alhamdulilah banyak tanpa potongan lagi," kata Sutopo kepada JPNN.com, Selasa (11/4).
Dia menyebutkan besaran THR yang diterima Rp 3.671.500.
Perinciannya, gaji pokok Rp 2.966.500, tunjangan istri Rp 296.650.
Selanjutnya, tunjangan dua anak Rp 118.660, tunjangan beras Rp 289.680.