PPPK 2022, 193.954 Guru Lulus Passing Grade 2021 Diproritaskan, Pemda Diminta Melakukan Ini
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan sebanyak 193.954 guru yang lulus passing grade 2021 akan diprioritaskan dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2022.
“Mereka yang telah lulus passing grade, namun belum mendapatkan formasi,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani di Jakarta, Selasa (19/7).
Jumlah tersebut akan digabungkan dengan kuota formasi guru yang diajukan oleh pemerintah daerah pada tahun ini. Terkait perubahan mekanisme penerimaan PPPK, Nunuk menjelaskan proses seleksi akan melibatkan pemerintah daerah dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.
Perubahan itu muncul setelah Kemendikbudristek bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) melakukan evaluasi terhadap seleksi tahun lalu.
“Kami mengharapkan bapak dan ibu pemerintah daerah punya perhatian yang besar seperti kami. Pemenuhan kebutuhan guru adalah pekerjaan bersama. Jadi, kolaborasi yang baik akan menghasilkan guru-guru terbaik yang diangkat menjadi guru ASN PPPK,” ujar Nunuk.
Sebelumnya, Kemendikbudristek melakukan koordinasi dan sinkronisasi data untuk Formasi Guru ASN PPPK 2022. Upaya yang dilakukan melalui rangkaian rapat koordinasi di lima region, sejak 18 Juni hingga 15 Juli 2022 tersebut, diapresiasi para perwakilan pemerintah daerah.
Nunuk berharap setelah rapat kordinasi ini, panitia daerah menambah kuota formasi sehingga bisa memenuhi pekerjaan rumah pada tahun depan.
Dia menjelaskan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pemerintah Daerah memberikan kewenangan dan tanggung jawab terkait pemenuhan atau pengajuan formasi ASN PPPK kepada pemda.