Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PPPK 2022, 193.954 Guru Lulus Passing Grade 2021 Diproritaskan, Pemda Diminta Melakukan Ini

Rabu, 20 Juli 2022 – 09:37 WIB
PPPK 2022, 193.954 Guru Lulus Passing Grade 2021 Diproritaskan, Pemda Diminta Melakukan Ini - JPNN.COM
Sesditjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani. Ilustrasi Foto: tangkapan layar

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan sebanyak 193.954 guru yang lulus passing grade 2021 akan diprioritaskan dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2022. 

“Mereka yang telah lulus passing grade, namun belum mendapatkan formasi,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani di Jakarta, Selasa (19/7).

Jumlah tersebut akan digabungkan dengan kuota formasi guru yang diajukan oleh pemerintah daerah pada tahun ini. Terkait perubahan mekanisme penerimaan PPPK, Nunuk menjelaskan proses seleksi akan melibatkan pemerintah daerah dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan. 

Perubahan itu muncul setelah Kemendikbudristek bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) melakukan evaluasi terhadap seleksi tahun lalu.

“Kami mengharapkan bapak dan ibu pemerintah daerah punya perhatian yang besar seperti kami. Pemenuhan kebutuhan guru adalah pekerjaan bersama. Jadi, kolaborasi yang baik akan menghasilkan guru-guru terbaik yang diangkat menjadi guru ASN PPPK,” ujar Nunuk.

Sebelumnya, Kemendikbudristek melakukan koordinasi dan sinkronisasi data untuk Formasi Guru ASN PPPK 2022. Upaya yang dilakukan melalui rangkaian rapat koordinasi di lima region, sejak 18 Juni hingga 15 Juli 2022 tersebut, diapresiasi para perwakilan pemerintah daerah.

Nunuk berharap setelah rapat kordinasi ini, panitia daerah menambah kuota formasi sehingga bisa memenuhi pekerjaan rumah pada tahun depan. 

Dia menjelaskan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pemerintah Daerah memberikan kewenangan dan tanggung jawab terkait pemenuhan atau pengajuan formasi ASN PPPK kepada pemda. 

Seleksi PPPK 2022, sebanyak 193.954 guru lulus passing grade 2021 akan diprioritaskan. Prof Nunuk Suryani meminta pemda melakukan hal ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News