6 Poin Penjelasan Kemenkeu soal Anggaran Gaji PPPK, Ada Dana Mengendap di Pemda
jpnn.com, JAKARTA - Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih mengungkapkan sejumlah poin penting dari hasil audiensi dengan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dalam pertemuan antara pengurus FGHNLPSI dengan pejabat Kemenkeu yang dipimpin langsung Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Made Arya Wijaya diperoleh penjelasan detail mengenai anggaran gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Adapun pokok-pokok penjelasan Kemenkeu adalah:
1. Anggaran dari pusat sudah didistribusikan ke Pemda masing- masing. Anggaran yang diperhitungkan di tahun 2021 banyak yang belum digunakan keseluruhan dan dana mengendap di Pemda.
2. Kementerian Keuangan telah menyosialisasikan bahwa gaji pokok melalui alokasi DAU untuk PPPK guru merupakan dana yang ditentukan penggunaannya secara spesifik atau bersifat earmarked sehingga tidak dapat digunakan untuk belanja lain.
3. Berdasarkan UU 6/2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022, telah ditetapkan alokasi DAU tahun anggaran 2022 yang dihitung berdasarkan formula alokasi dasar dan celah fiskal sesuai dengan ketentuan perundangan.
4. Pemda seyogyanya melakukan pengangkatan PPPK sesuai dengan jumlah formasi yang telah ditetapkan dan dilakukan seleksi mengingat bahwa kebutuhan gaji PPPK guru telah diperhitungkan dalam alokasi DAU tahun anggaran 2022 dan realisasinya dapat menjadi bagian dari pemenuhan Belanja Wajib 25 persen dari DTU sesuai UU APBN TA. 2022.
5. Pemda yang tidak merealisaskan anggaran yang telah di-earmarked untuk penggajian PPPK guru mengakibatkan Silpa yang akan diperhitungkan dalam proses pengalokasian DAU tahun berikutnya.