PPPK 2022: Ada Kebijakan Khusus Kemendikbudristek untuk Guru Honorer Belum Lulus PG, Alhamdulillah
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tidak hanya memprioritaskan guru lulus passing grade PPPK tahap 1 dan 2 pada seleksi mendatang.
Para guru yang belum lulus PG PPPK juga akan mendapatkan kebijakan khusus dari Kemendikbudristek.
Kabar gembira itu disampaikan Pengurus Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPGPPPK) Hasna.
Menurut Hasna, dari hasil audiensi dengan Sekretaris Ditjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Prof Nunuk Suryani, Panselnas ikut membahas nasib para guru honorer yang belum lulus PG PPPK tahap 1 dan 2.
Dia menerima informasi bahwa Panselnas sudah menyiapkan beberapa solusi bagi guru belum lulus PG tersebut.
"Bagi guru honorer yang belum lulus PG, tetapi sudah mengikuti tes tahap satu dan dua juga menjadi tanggung jawab Kemendikbudristek dengan melihat masa pengabdian tiga tahun," ujar Hasna kepada JPNN.com, Rabu (25/5).
Bagi guru honorer yang tidak mendapatkan kuota, lanjutnya, mereka ditawarkan oleh Panselnas ke luar daerah.
Misalnya, guru yang mau ditempatkan di wilayah 3T bakal mendapat penggajian yang lebih karena ada tambahan insentif.