Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PPPK 2022 akan Dapat THR dan Gaji ke-13? Penjelasan Bu Sri Mulyani Bikin Keder

Sabtu, 01 April 2023 – 08:50 WIB
PPPK 2022 akan Dapat THR dan Gaji ke-13? Penjelasan Bu Sri Mulyani Bikin Keder - JPNN.COM
PPPK 2022 akan dapat THR dan gaji ke-13?! Penjelasan Menkeu Sri Mulyani ini bikin keder. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah akan memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada PNS, PPPK, TNI, Polri, serta pensiunan. 

Untuk THR dibayarkan H-10 lebaran Idulfiti, sedangkan gaji ke-13 dimulai Juni mendatang.

Hal tersebut menimbulkan tanya guru honorer yang sudah mendapatkan penempatan PPPK 2022.

"Kami masih bisa dapat gaji ke-13 enggak ya. Kalau THR kan sudah enggak memungkinkan karena pemberkasan NIP PPPK baru dimulai April," terang Ketua Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPGPPPK) Kabupaten Kebumen Musbihin kepada JPNN.com, Sabtu (1/4).

Sesuai jadwal yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengumuman kelulusan pascasanggah PPPK guru 2022 dilaksanakan pada 9 sampai 10 April. 

Pengisian DRH NIP PPPK dimulai 11 sampai 30 April 2023.

Untuk usul penetapan NIP PPPK dilaksanakan 24 April sampai 18 Mei 2023.

"Melihat jadwal itu mudah-mudahan Mei, NIP dan SK PPPK sudah di tangan. Kalau diberikan Juni, bakalan lewat lagi gaji ke-13," ujar Musbihin.

PPPK 2022 akan dapat THR dan gaji ke-13?! Penjelasan Menkeu Sri Mulyani ini bikin keder

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News