Pembayaran Gaji ke-13 Mulai Juni, PPPK 2022 Masih Dapat kah? THR Lewat
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah akan memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada PNS, PPPK, TNI, Polri, serta pensiunan.
Untuk THR dibayarkan H-10 lebaran idulfiti, sedangkan gaji ke-13 dimulai Juni mendatang.
Hal tersebut menimbulkan tanya guru honorer yang sudah mendapatkan penempatan PPPK 2022.
"Kami masih bisa dapat gaji ke-13 enggak ya. Kalau THR kan sudah enggak memungkinkan karena pemberkasan NIP PPPK baru dimulai April," terang Ketua Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPGPPPK) Kabupaten Kebumen Musbihin kepada JPNN.com, Jumat (31/3).
Sesuai jadwal yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengumuman kelulusan pascasanggah PPPK guru 2022 dilaksanakan pada 9 sampai 10 April.
Pengisian DRH NIP PPPK dimulai 11 sampai 30 April 2023. Untuk usul penetapan NIP PPPK dilaksanakan 24 April sampai 18 Mei 2023.
"Melihat jadwal itu mudah-mudahan Mei, NIP dan SK PPPK sudah di tangan. Kalau diberikan Juni, bakalan lewat lagi gaji ke-13," ujar Musbihin.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, THR diberikan kepada sekitar 1,8 juta ASN pusat/pejabat negara/prajurit TNI/anggota Polri, 3,7 juta ASN daerah, dan 2,9 juta pensiunan/penerima pensiun.