PPPK 2022: Itong Ingin Jumpa Jokowi, Curhat soal Honorer K2 Teknis Administrasi
Dia menyebutkan pedoman pengangkatan honorer K2 berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.47-4/99 tertanggal 28 April 2014 sudah jelas dan dipertegas dengan kesimpulan rapat kerja Komisi II DPR RI dengan KemenPAN-RB, BKN dan KASN pada 15 September 2015.
Namun yang terjadi rekrutmen CPNS dan PPPK selama ini hanya fokus kepada guru honorer, bidan PTT, tenaga kerja kesehatan lainnya, penyuluh, dan pelamar umum.
Di sini kata Itong, kebijakan pemerintah tidak memenuhi rasa keadilan. Mengapa tenaga teknis administrasi belum tersentuh sama sekali.
Dia mengatakan honorer K2 tidak hanya guru. Masih banyak honorer K2 dari instansi pemerintah lainnya seperti Dinas Kebersihan, Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian.
Sedangkan dari Dinas Pendidikan ada tenaga kependidikan seperti petugas perpustakaan, tata usaha, penjaga sekolah dan lainnya.
Dari Dinas Kesehatan masih banyak yang tercecer. Mereka kata Itong, para tenaga kesehatan atau nakes yang menjadi garda terdepan memerangi Covid-19.
"Kami tidak akan pernah lelah untuk terus berjuang, apa pun bentuk kebijakan dari pemerintah dalam penyelesaian honorer ini khususnya honorer PTT K2 akan terus kami kawal," ucapnya.
Dia berharap Presiden Joko Widodo bisa langsung membaca laporan honorer K2 teknis administrasi yang selama ini belum tersentuh kebijakan dalam rekrutmen CPNS dan PPPK.