PPPK 2022: MenPAN-RB Siapkan 6 Kebijakan untuk Honorer K2, Ada Tenaga Teknis Administrasi
jpnn.com, JAKARTA - MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menyiapkan kebijakan khusus bagi honorer K2 dalam pengadaan PPPK 2022.
Salah satunya peniadaan tes kompetensi teknis bagi guru honorer K2. Juga dibuka formasi PPPK untuk honorer tenaga teknis.
Berikut enam kebijakan khusus yang disiapkan Menteri Tjahjo sebagaimana dalam keterangan tertulisnya yang diterima JPNN.com, Selasa (21/9):
1. Pengadaan ASN tahun 2022 dilakukan hanya untuk PPPK.
2. Untuk formasi PPPK guru 2021 sebenarnya telah disediakan satu juta formasi. Namun jumlah formasi yang diajukan oleh Pemda dan kemudian dilakukan seleksi hanya 507.848. Oleh karenanya pada 2022 nanti, sisa formasinya akan dibuka kembali untuk diusulkan oleh Pemda.
"Selain itu, khusus untuk guru agama di sekolah negeri di Pemda juga akan dialokasikan mengingat pada 2021 hanya sekitar 22 ribu yang dialokasikan," sebut Menteri Tjahjo.
3. Formasi guru 2022 juga berpotensi untuk bisa dialokasikan bagi honorer K2 yang memenuhi persyaratan sebagai guru (minimal S1) dengan kebijakan afirmasi yang lebih berpihak kepada guru honorer K2 dibandingkan dengan guru Honorer lainnya.
Misalnya, kata Tjahjo, dengan tidak mensyaratkan seleksi kompetensi teknis tetapi cukup dengan seleksi kompetensi manajerial, sosiokultural dan wawancara sehingga peluang kelulusannya sangat besar.