PPPK 2022: MenPAN-RB Siapkan 6 Kebijakan untuk Honorer K2, Ada Tenaga Teknis Administrasi
"Sebagai gambaran, dari data sementara hasil seleksi PPPK guru 2021 ini hampir lebih dari 98 persen guru peserta seleksi bisa melampaui nilai ambang batas seleksi kompetensi manajerial, sosiokultural dan wawancara," ungkapnya.
4. Dari data yang ada masih banyak terdapat guru honorer K2 yang berpendidikan di bawah S1 (D3, D2, bahkan SLTA). Sesuai UU 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, mereka tidak memenuhi persyaratan sebagai guru.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akan mendorong Kemendikbudristek untuk meningkatkan pendidikan mereka. Salah satunya dengan mekanisme rekognisi pembelajaran lampau (RPL) yang bisa diselenggarakan oleh Kemendikbudristek sendiri.
5. Data honorer K2 yang ada, selain guru terdapat pula tenaga kesehatan (sekitar empat ribuan) dan tenaga teknis (sekitar 270 ribuan). Tenaga teknis yang berjumlah sangat besar tersebut mayoritas berpendidikan di bawah D3 (SLTA, SLTP, bahkan SD) dan banyak yang berprofesi sebagai sopir, pramusaji, petugas kebersihan dan lain-lain.
Terhadap mereka, khususnya yang berpendidikan minimal D3 masih memungkinkan untuk melamar pada jabatan-jabatan ASN yang dapat diduduki PPPK.
"KemenPAN-RB akan mendorong Pemda untuk mengusulkan formasi bagi mereka," ucapnya.
6. Untuk mengakomodasi penanganan sisa guru honorer K2 dan tenaga teknis yang masih berpotensi untuk dapat mengikuti seleksi dan diangkat sebagai PPPK tersebut, KemenPAN-RB melalui Deputi SDM Aparatur telah mengusulkan tambahan jumlah formasi tahun 2022 kepada Kemenkeu. (esy/jpnn)