PPPK 2022: Organisasi Guru Desak Skema Prioritas Tanpa Tes Gunakan Data Valid

P2G, lanjutnya, masih khawatir PermenPAN-RB 20/2022 tidak akan ditindaklanjuti oleh Pemda.
Koordinasi, harmonisasi, dan konsistensi kebijakan antara Pemda dan pemerintah pusat lintas kementerian atau lembaga menjadi penentu mutlak, agar aturan dijalankan sehingga tak merugikan guru honorer.
P2G melihat yang menjadi persoalan seleksi PPPK guru selama ini adalah, buruknya koordinasi antara pusat dan daerah.
Itu termasuk ketidaksamaan pandangan antara Pemda dengan pemerintah pusat terkait mekanisme penggajian dan tunjangan bagi guru PPPK.
"P2G khawatir PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 akan menjadi macan kertas dalam implementasinya oleh Pemda di daerah," pungkas Satriwan Salim. (esy/jpnn)