PPPK Bergembira, Ada yang Tak Disangka terkait Gaji
jpnn.com, JAKARTA - Para honorer K2 dan tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian (THL TBPP) yang sudah diangkat resmi menjadi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) kini tidak bisa seenaknya bekerja.
Seperti PNS, semua PPPK juga harus mengikuti aturan sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Tengah Ahmad Saifudin mengungkapkan, begitu menjadi PPPK, ada banyak aturan yang harus ditaati.
Terutama tidak boleh terlibat dalam politik praktis, bergabung atau mendukung organisasi terlarang atau ormas yang tidak berbadan hukum, melakukan tindakan KKN, bolos kerja, dan aturan lainnya.
Semua ketentuan itu menurut Saifudin, dijelaskan secara gamblang oleh pejabat Pemda terkait.
"Kemarin (8/2), usai teken kontrak kerja, 177 guru PPPK mendapatkan arahan dari kepala Dinas Pendidikan tentang apa saja tugas dan tanggung jawab kami. Termasuk sanksi bagi PPPK yang melanggar aturan," kata Saifudin kepada JPNN.com, Selasa (9/2).
Dia menyebutkan, pemberian sanksi bagi PPPK terdiri dari tiga tahapan sesuai berat ringannya pelanggaran yang dilakukan, yaitu:
1. Sanksi ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis.