Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PPPK Bisa Dapat Dana Pensiun tetapi Bukan dari Pemerintah

Jumat, 10 April 2020 – 10:56 WIB
PPPK Bisa Dapat Dana Pensiun tetapi Bukan dari Pemerintah - JPNN.COM
PPPK bisa mendapatkan dana pensiun dengan cara ikut asuransi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Plt Deputi SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Teguh Wijinarko mengatakan, PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) bisa mendapatkan dana pensiun.

Caranya, ikut asuransi dana pensiun di lembaga keuangan atau perusahaan asuransi yang bekerja sama dengan instansi di mana PPPK bekerja.

"Siapa bilang PPPK tidak bisa dapat pensiun? Mereka tetap dapat kok. Mau tidak mau, mereka harus menyisihkan gaji bulanannya untuk membeli (ikut, red) asuransi dana pensiun," kata Teguh kepada JPNN.com, Jumat (10/4).

Terkait usulan DPR RI dalam draft revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) tentang PPPK yang mendapatkan dana pensiun dari APBN, Teguh menilai hal tersebut berat dilakukan.

Sebab, selama ini pemerintah menanggung beban berat untuk membayar pensiun PNS.

"Bayar pensiun PNS saja, negara sudah kesulitan, belum ditambah PPPK. Jadi saya rasa usulan DPR RI itu harus dipertimbangkan lagi karena pemerintah pasti sulit melaksanakannya," terangnya.

Solusi terbaik untuk PPPK, lanjut Teguh, hanya dengan ikut asuransi dana pensiun.

PPPK bisa melaporkan kepada bendahara instansi dia bekerja agar diikutkan asuransi dana pensiun. Nantinya, PPPK akan dipotong gaji bulannya untuk membayar premi asuransi dana pensiun.

Beban keuangan negara akan bertambah berat jika harus memberi dana pensiun ke PPPK, tetapi ada solusinya yakni ikut asuransi dana pensiun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News