PPPK Bisa Terima Kenaikan Gaji Berkala dan Gaji Istimewa, Ini Syaratnya
jpnn.com - JAKARTA - Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK yang memenuhi syarat bisa menerima kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PermenPAN-RB) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK.
“Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun dan tentu bagi mereka yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu,” kata MenPAN-RB Azwar Anas dalam keterangan di Jakarta, Kamis.
Menteri Anas mengatakan bahwa sebelumnya tidak ada aturan soal kenaikan gaji bagi PPPK. Baik itu kenaikan gaji berkala, maupun gaji istimewa.
Menurut Anas, kenaikan gaji berkala bagi PPPK diberikan apabila para pegawai itu sudah sejumlah persyaratan.
Adapun persyaratan tersebut, yakni telah mencapai masa kerja golongan (MKG) yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala sebagaimana tercantum dalam Lampiran PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2023.
Selain itu, kenaikan gaji berkala diberikan bagi PPPK yang menerima penilaian kinerja dua tahun terakhir dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai baik, sesuai dengan aturan terkait pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara (ASN).
Persyaratan tersebut dikecualikan bagi PPPK dengan golongan gaji V.