Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PPPK Bukan Solusi, Honorer K2 Butuh PP Khusus

Senin, 24 Desember 2018 – 14:39 WIB
PPPK Bukan Solusi, Honorer K2 Butuh PP Khusus - JPNN.COM
Massa aksi honorer K2 membawa berbagai poster sebagai bentuk aspirasi untuk pemerintah, saat unjuk rasa di depan Istana, Selasa (30/10). Foto: M Fathra/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Terbitnya PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dinilai semakin memperburuk upaya honorer K2 bisa diangkat menjadi PNS. Terlebih lagi, PP tersebut juga bukan secara khusus diterbitkan untuk penyelesaian honorer K2.

Formasi PPPK juga terbuka peluangnya diisi dari jalur umum dan honorer non-kategori.

Penilaian tersebut disampaikan Maskur, koordinator daerah Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Pamekasan, Jatim.

"Seharusnya pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) kalau ada niat baik dan sungguh-sungguh ingin menyelesaikan K2 secara khusus, menerbitkan PP khusus. Apakah akan dijadikan PPPK atau PNS. Dengan cara seleksi administratif atau formalitas," tutur Maskur kepada JPNN, Senin (24/12).

Alasan dan pertimbangannya adalah, karena loyalitas dan pengabdian honorer K2 sudah puluhan tahun (nilainya sudah lebih tinggi dari nilai tes). Honorer K2 banyak memberikan kontribusi terhadap kemajuan bangsa ini, yang mengabdi hampir di semua lembaga negara dari ujung timur sampai ujung barat Indonesia selama puluhan tahun.

"Apakah ini belum cukup. Justru PP 49 adalah cara pemerintah menenggelamkan honorer K2 bukan menyelamatkan," serunya.

Menjelang pilres, lanjutnya, honorer K2 semakin tidak yakin pemerintah bisa maksimal dalam melaksanakan PP 49. Sudah terbukti dalam mengimplementasikan PP 36/2018 dan PP 37/2018 masih karut marut. Aturannya juga berubah-ubah.

BACA JUGA: Korwil Honorer K2 Jatim Gulirkan Syarat Ganti Rugi

Terus berharap agar honorer K2 usia di atas 35 tahun diangkat menjadi PNS, bukan sebagai PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close