PPPK Diputus Kontrak Bisa Ikut Tes Lagi, Masa Kerja Hangus
Selasa, 14 Januari 2020 – 07:19 WIB
Kepala BKN Bima Haria Wibisana. Foto: Ricardo/JPNN.com
Jika tidak, masa kerjanya sebagai PPPK sebelumnya tidak akan dihitung ketika yang bersangkutan diputus kontraknya tetapi ikut tes lagi dan lolos.
"Misalnya dia PPPK lima tahun, tahun keenam tidak diperpanjang tetapi dia ikut tes lagi dan lulus. Otomatis lima tahun masa kerjanya enggak dihitung lagi. Masa kerjanya dihitung baru lagi," papar Bima.
Penilaian kinerja PNS dan PPPK rutin dilakukan untuk melihat capaiannya. Yang kinerjanya jelek ada konsekuensinya sebagaimana diatur dalam PP Manajemen PNS maupun PP Manajemen PPPK. (esy/jpnn)