PPPK Diputus Kontrak Bisa Ikut Tes Lagi, Masa Kerja Hangus
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) hasil seleksi tahap I 2019 dari jalur honorer K2, nantinya harus serius bekerja.
Pasalnya, jika kinerjanya buruk, kontrak kerja berdurasi satu tahun tidak akan diperpanjang.
Kontrak kerja ini bisa diperpanjang lagi dengan ketentuan kinerja PPPK baik. Dan, yang menentukan perpanjangan kontrak adalah pemberi kerja, dalam hal ini instansi di mana PPPK bekerja.
"Jadi pemerintah tidak bisa intervensi instansi harus pekerjakan misalnya sampai pensiun. Yang berhak adalah pimpinan instansi karena lebih tahu kinerja pegawainya," kata Bima kepada JPNN.com, Senin (13/1).
Dia menyebutkan, dalam surat izin prinsip besaran gaji dan tunjangan PPPK yang ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 27 Desember 2019 juga mengatur tentang pemutusan kerja.
PPPK yang telah habis masa hubungan perjanjian kerjanya dan tidak diperpanjang, masih bisa ikut tes lagi.
"Kalau lulus tes dan kembali diterima sebagai PPPK, masa kerja PPPK yang awal tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PPPK keseluruhan," terangnya.
Mencermati aturan ini, otomatis PPPK dari honorer K2 harus konsisten berkinerja baik agar tetap dipertahankan dan masa kerjanya dihitung.