PPPK Diterapkan, Tenaga Honorer Dihapus
jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, sedang menyusun formulasi untuk perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Hal tersebut dilakukan seiring diterbitnya Peraturan Pemerintah (PP) 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK pada 22 November lalu.
Dalam pasal empat disebutkan bahwa setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja.
Rencana perekrurtan PPPK tersebut akan mengancam keberadaan tenaga harian lepas (THL) atau honorer.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) PPU, jumlah tenaga honorer di lingkungan Pemkab PPU sebanyak 3.198 orang.
Di sisi lain, hasil analisis jabatan dan beban kerja, kebutuhan PPPK yang akan direkrut hanya 670-700 orang.
Dengan demikian, sebanyak 2.498 THL bakal tersingkir. Itu pun jika dalam perekrutan PPPK tahun ini THL mendapat skala prioritas.
Namun, penerimaan PPPK dibuka secara umum. Honorer yang telah bertahun-tahun mengabdi pun harus kembali bersaing dengan pendaftar umum lainnya.