PPPK DKI Wajib Berseragam Hitam Putih, Kesejahteraannya Beda dengan PNS?
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kemendagri dan Pemda.
Dalam Surat Edaran tertanggal 15 Juni 2022 dan ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali itu menyebutkan seragam dinas harian PPPK adalah hitam putih.
Merespons kebijakan tersebut, Ketua Forum Honorer K2 DKI Jakarta Nur Baitih mengaku kaget karena seragam tersebut berbeda dari seperti biasa mereka gunakan. Ketentuan seragam tersebut seperti ada perbedaan dengan PNS di sekolah.
Kalau memang itu jadi ketentuan ASN PPPK yang memang jabatannya fungsional, Nur mengatakan mau tidak mau harus diikuti. Namun, ada satu yang mengganjal di hati Nur, apakah Kesejahteraan PPPK akan dibedakan dengan PNS.
"Kalau dari segi pakaian saja dibedakan, jangan sampai haknya juga dibedakan seperti ASN PNS," ujar Nur kepada JPNN.com, Jumat (17/6).
Nur melihat suatu hal aneh di satu sekolah, tetapi seragam ASN berbeda. Sebab, pada dasarnya PNS atau PPPK itu kan sama-sama ASN.
Di dalam UU ASN ketentuannya juga sama, tidak ada yang dibedakan.
Dia berharap kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang mengimplementasikan regulasi Kemendagri soal seragam ini tidak menimbulkan polemik di bawah.