PPPK Guru Banjir Tunjangan, Jumlahnya Jutaan Rupiah, Ini Perinciannya
jpnn.com, JAKARTA - Guru honorer yang menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan merasakan enaknya berstatus aparatur sipil negara (ASN).
Selain mendapatkan gaji pokok golongan IX atau setara IIIa PNS sebesar Rp 2.966.500, mereka juga dibanjiri berbagai tunjangan.
Rikrik Gunawan, ketua Forum PPPK Kabupaten Garut mengaku merasakan perbedaan signifikan ketika sudah menjadi ASN.
Saat menjadi honorer, walaupun mendapatkan honor daerah, tetapi masih jauh dibandingkan ketika sudah menjadi PPPK.
"Saya merasakan nikmatnya menjadi PPPK sejak tahun lalu. Mendapatkan gaji pokok, tunjangannya banyak, ditambah gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR)," ujarnya kepada JPNN.com, Kamis (3/3).
Adapun yang diterima Rikrik per bulan adalah tunjangan istri/anak sebesar Rp 296.650. Sementara tunjangan anak (2 orang) sebesar Rp 118.660. Tunjangan beras Rp 289.690. Kemudian tunjangan fungsional Rp 327 ribu.
Selain itu, Rikrik juga mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) sebanyak Rp 8,5 juta yang dibayar per triwulan. Jumlah TPG ini meningkat sekitar tiga kali lipat.
"Saya sudah mendapatkan TPG saat masih guru honorer. Besarannya 1,5 juta rupiah per 3 bulan. Setelah diangkat PPPK naik menjadi 8,5 juta rupiah karena dihitung sesuai gaji pokok," tuturnya.