PPPK Guru Dikontrak Mulai 1 Februari 2022, Gaji Januari Bagaimana?
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah daerah sudah melakukan penandatanganan kontrak kerja dengan PPPK guru tahap 1 pada bulan ini.
Rata-rata pemda menetapkan 1 Februari 2022 sebagai awal kontrak kerja.
Untuk masa kontrak bervariasi, ada yang 1 tahun, 2 tahun, 3 tahun, dan 5 tahun.
Para guru honorer pun bertanya-tanya, bagaimana dengan gaji Januari. Apakah dihitung atau tidak?
"Kalau kontraknya 1 Februari 2022, gaji Januari bagaimana ya," kata Ketua Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI) Sumatera Selatan Susi Maryani kepada JPNN.com, Sabtu (19/2).
Susi yang daerahnya masih menunggu penetapan NIP PPPK dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan, pertanyaan itu ramai dibahas di kalangan guru honorer.
Jika hanya dihitung mulai Februari otomatis ada selisih 1 bulan.
Sementara, Ketua DPD Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (PGHRI) Jawa Timur Nurul Hamidah berharap kontrak kerjanya tetap diperhitungkan mulai Januari 2022.