PPPK Jangan Khawatir dengan Masa Depannya, yang Bilang Pejabat Penting
Kamis, 14 November 2024 – 07:19 WIB
"ASN pada PNS harus memiliki sertifikat atau sertifikasi baru disampaikan, kalau tidak ada tidak bisa naik. Dan ini berlaku sama dengan fungsional PPPK untuk naik harus mengikuti jenjang tersebut," katanya.
Dikatakan, kenaikan jenjang fungsional ASN sesuai dengan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), hasilnya menjadi indikator evaluasi kerja.
“Kebetulan PPPK Kaltara ini baru dimulai jadi belum ada mencapai jenjang lanjutan, rata-rata S1, sehingga peluang karier terbuka lebar,” katanya. (antara/jpnn)