PPPK Juga Punya NIP, Simak nih Penjelasannya
Artinya setelah satu tahun, PPK (bupati, walikota, gubernur) akan mengevaluasi kinerja PPPK. Bila baik kinerjanya, akan lanjut kerja. Sebaliknya bila kinerja jelek, bisa diberhentikan.
BACA JUGA: Honorer K2 tak Percaya Kesejahteraan PPPK Setara PNS
"Namun, jangan berkecil hati dulu. PPK tidak bisa seenaknya memberhentikan PPPK kalau tidak ada dasar kuat. Selain itu evaluasi kinerja bukan hanya PPPK, PNS juga sama,. Jadi sebenarnya evaluasi ini untuk melihat capaian kinerja PNS maupun PPPK seperti apa," tuturnya.
Dia pun meminta masyarakat tidak percaya dengan informasi kalau setiap habis kontrak akan dites kembali. Yang benar adalah tes hanya sekali dan setiap tahun akan dievaluasi. (esy/jpnn)