PPPK Solusi Terbaik Tenaga Honorer K2, Jangan Mau Dipolitisir
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo menegaskan DPR RI sangat concern memperhatikan Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), baik yang berasal dari kalangan guru, tenaga kesehatan, maupun penyuluh pertanian.
Desember 2018 lalu, Komisi X DPR RI yang yang membidangi pendidikan telah melakukan rapat kerja gabungan dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
BACA JUGA : Guru Honorer K2 Digaji Rp 300 Ribu, Nyambi jadi Penjaga Toilet
Dalam rapat tersebut, DPR RI dan pemerintah sepakat menyelesaikan status THK-II menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Payung hukumnya sudah ada, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajeman P3K dan peraturan perundang-undangan lainnya.
"Guru THK-II yang berjumlah sekitar 150.669 diberikan kesempatan mengikuti seleksi tes CPNS. Jika tidak lolos, mereka diberikan kesempatan mengikuti seleksi PPPK. Ini adalah solusi terbaik yang bisa diberikan kepada para THK-II, baik yang berasal dari kalangan guru, tenaga kesehatan maupun penyuluh pertanian," ujar Bamsoet saat menerima perwakilan guru honorer se-Bali, NTT, dan NTB, di ruang kerja Ketua DPR RI, Jakarta, Senin (18/03).
BACA JUGA : Titi: Silatnas dengan Presiden Jokowi Bagus untuk Masa Depan Honorer K2
Selain para guru honorer, turut hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Ketua Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) Region Bali, NTT, dan NTB Yohanes Mase, Anggota Komisi III DPR RI yang juga menjabat Dewan Pakar ADKASI, Herman Heri dan Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun.