Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PPPK Solusi Terbaik Tenaga Honorer K2, Jangan Mau Dipolitisir

Senin, 18 Maret 2019 – 18:33 WIB
PPPK Solusi Terbaik Tenaga Honorer K2, Jangan Mau Dipolitisir - JPNN.COM
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo saat menerima perwakilan guru honorer se-Bali, NTT, dan NTB, di ruang kerjanya. Foto: Humas DPR

Legislator Partai Golkar Dapil VII Jawa Tengah yang meliputi Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara dan Kebumen ini mengajak para tenaga honorer agar jangan mau dipolitisir oleh pihak-pihak tertentu yang ingin mendapatkan keuntungan politik.

BACA JUGA : Angkat Guru Honorer K2 jadi PNS, Bagian Upaya Memajukan Pendidikan

 

Adanya klaim sepihak yang menyatakan bisa mengangkat secara langsung tenaga honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS), tak lebih hanyalah janji-janji manis belaka.

"DPR RI selalu terbuka terhadap rakyat. Kita sampaikan apa adanya agar rakyat bisa memahami kondisi yang sebenarnya. Kita tidak ingin memberikan janji-janji manis yang justru bisa melukai hati dan perasaan rakyat. UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara tidak memberikan ruang hukum pengangkatan secara langsung tenaga honorer menjadi PNS. Jadi jika ada pihak yang ingin secara langsung mengangkat honorer menjadi PNS, sama saja menabrak UU," jelas Bamsoet.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menambahkan, ada aturan hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam UU No. 5/2014 tentang ASN yang tak boleh dilanggar, seperti jenjang usia dan pendidikan untuk dapat menjadi PNS.

Misalnya, batas minimal PNS adalah 35 tahun. "Lalu bagaimana dengan nasib THK-II di atas 35 tahun? Jika diangkat menjadi PNS, sama saja melanggar UU," tegas Bamsoet.

Karena itu, Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menilai solusi melalui PPPK yang disepakati DPR RI dengan pemerintah telah memberikan kepastian hukum kepada tenaga honorer terhadap posisi pekerjaan mereka.

PPPK yang disepakati DPR RI dengan pemerintah telah memberikan kepastian hukum kepada tenaga honorer K2.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TAGS   adv_dpr 
X Close