PPPK Terima Rapelan Tunjangan Jabatan Fungsional 5 Bulan, Alhamdulillah
jpnn.com, JAKARTA - Para PPPK guru maupun non-guru akan mendapatkan rapelan tunjangan jabatan fungsional pada awal Desember 2021. Rapelan ini dihitung sejak SK PPPK diterima.
Menurut Rikrik Gunawan, pengurus Perhimpunan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PGPPPK) Kabupaten Garut, mereka akan mendapatkan rapelan empat bulan ditambah jatah Desember.
Besaran tunjangan jabatan fungsional (jabfung) Rp 327 ribu per bulan.
"Bulan depan kami akan menerima tunjangan jabatan fungsional lima bulan," kata Rikrik kepada JPNN.com, Sabtu (27/11).
Dia mengungkapkan di Kabupaten Garut, tunjangan jabatan fungsional PPPK sudah dibayarkan sejak November 2021.
Bulan depan dibayarkan sisanya empat bulan (Juli sampai Oktober) dan Desember.
Sedangkan tunjangan yang belum diterima adalah tunjangan kinerja, tapera, tambahan penghasilan, tunjangan jaminan tua.
Khusus guru besertifikasi pendidik, lanjut Rikrik, juga mendapatkan tunjangan profesi guru.