PPPK Waswas, Habis Kontrak Dialihkan ke Paruh Waktu? Kenaikan Gaji Berkala Bagaimana?
jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang tengah digodok pemerintah dan DPR RI dikhawatirkan jauh dari harapan honorer maupun PPPK.
Belakangan Daftar Inventarisir Masalah atau DIM RUU ASN yang beradar luas di kalangan honorer maupun PPPK mendapatkan penolakan.
Pasalnya, usulan Komisi II DPR RI agar seluruh honorer diangkat PNS secara langsung ditolak pemerintah.
Begitu juga usulan peningkatan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), salah satunya pemberian pensiun juga ditolak pemerintah.
Sebagai gantinya pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengusulkan rekrutmen PPPK paruh waktu bagi honorer (masa kerja di bawah 8 jam).
Jika instansi membutuhkan PPPK penuh waktu, maka memprioritaskan PPPK paruh waktu.
"Ini kebijakan yang aneh. Mudah-mudahan tidak akan disahkan DPR RI, karena jelas merugikan honorer dan PPPK," kata Ketua Forum PPPK Kabupaten Garut Rikrik Gunawan kepada JPNN.com, Sabtu (8/7).
Eks pentolan honorer K2 yang lulus seleksi PPPK 2019 ini menambahkan sampai sekarang status mereka belum aman.