PPPK Waswas, Habis Kontrak Dialihkan ke Paruh Waktu? Kenaikan Gaji Berkala Bagaimana?
Sebab, banyak regulasi terkait tunjangan PPPK belum diterbitkan pemerintah, sehingga mereka belum mendapatkan hak-hak sebagaimana tertera dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
"Kami sudah ikhlas menerima status PPPK ini. Belum aman kami mendapatkan tunjangan pensiun, kini malah muncul PPPK paruh waktu dan penuh waktu," cetusnya.
Diceritakannya banyak PPPK dari honorer K2 dan non-K2 yang meninggal maupun pensiun, padahal baru beberapa bulan mencicipi status ASN.
Belum lagi beberapa PPPK 2022 yang meninggal tahun ini, meski sudah terima SK, tetapi belum menerima gaji karena Surat Pernyataan Menjalankan Tugas (SMPT) terhitungnya bulan ini.
Selain itu, kenaikan gaji berkala (KGB) juga belum terealisasi, karena peraturan menterinya belum ada.
"Banyak PPPK 2019.yang seharusnya menerima kenaikan gaji belum terokomodasi, karena belum terbitnya PermenPAN-RB tentang teknis KGB," ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 Pasal 3 Ayat 3 mengharuskan adaya PermenPAN-RB.
Rikrik mengungkapkan beberpa bulan lalu PermenPAN-RB tersebut sudah dalam tahap harmonisasi, tetapi belum diterbitkan juga, sehingga untuk kenaikan gaji berkalanya terkendala.