Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PPPK yang Meninggal Diselesaikan Allah, Sisanya Tanggung Jawab Pemerintah

Selasa, 17 November 2020 – 07:39 WIB
PPPK yang Meninggal Diselesaikan Allah, Sisanya Tanggung Jawab Pemerintah - JPNN.COM
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih. Foto Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Komisi X DPR RI mendesak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim untuk segera menuntaskan pengangkatan 34.954 PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dari guru honorer K2 hasil seleksi Februari 2019.

Desakan ini masuk dalam kesimpulan rapat kerja Komisi X dengan Mendikbud Nadiem Makarim pada 16 November 2020.

"Komisi X DPR RI mendesak Kemendikbud untuk segera berkoordinasi dengan Kemendagri, Kemenkeu, KemenPAN-RB, dan BKN untuk memastikan guru honorer K2 telah lulus menjadi PPPK sejumlah 34.954 orang," kata Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda saat membacakan kesimpulan rapat.

Dalam raker tersebut, beberapa anggota Komisi X sempat menyentil masalah pengangkatan 34.954 PPPK tahap pertama yang sampai sekarang belum tuntas.

Mereka mendesak Nadiem Makarim untuk menyelesaikan itu dulu sebelum beralih pada rekrutmen 1 guru PPPK di 2021.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih juga mengingatkan Nadiem Makarim agar 34.954 PPPK harus diprioritaskan pengangkatannya karena sudah 21 bulan mereka belum ada kejelasan.

"34.954 PPPK ini adalah guru honorer K2 yang sejatinya mereka dijadikan PNS. Namun, karena usia semakin menua, mereka akhirnya menurunkan ekspektasinya ikut PPPK. Begitu lulus PPPK, 21 bulan nasib mereka menggantung," tutur Abdul Fikri.

Politikus Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga membeberkan, bagaimana kondisi guru honorer K2 yang lulus PPPK saat ini diliputi kecemasan.

Komisi X DPR mendesak Mendikbud Nadiem Makarim untuk menuntaskan pengangkatan 34.954 PPPK dari guru honorer K2.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News