PPRN Ungkap KPUD Tak Memverifikasi Parpol
Kamis, 31 Januari 2013 – 23:53 WIB
"Kami dengan begitu saja digugurkan sehingga tidak bisa menjadi peserta pesta Demokrasi Pemilu 2014. KPU menghakimi kami dengan menyebutkan kami tidak memenuhi syarat. Justru KPU tidak pernah sekalipun mendatangi dan memverifikasi PPRN di daerah," kata Joller Senin (28/1) di Jakarta.
Joller mengatakan untuk memperjelas gugatan yang diajukan, ia meminta agar Bawaslu menghadirkan KPUD kabupaten/kota agar dikonfrontasi. "Melalui kuasa hukumnya, KPU Pusat ingin menghadirkan KPU Provinsi. Kami katakan bahwa kami tidak pernah berhubungan KPU Provinsi saat dilakukan verifikasi karena yang melakukan adalah KPUD kabupaten dan kota," ucapnya.
Namun Joller berharap, kalaupun sidang berikut Pimpinan Sidang Bawaslu mengizinkan kehadiran KPU Propinsi maka ia berharap supaya kesaksian itu tidak dijadikan prioritas utama untuk menilai gugatannya. "Semoga kesaksian mereka (KPU Provinsi) bukanlah kunci utama untuk menilai kami. Sebab kami bersikukuh tetap siap untuk dikonfrontasi," pungkasnya.